detikNews
Ali Didakwa Berikan Bantuan untuk Aksi Teror
Ali, warga negara Arab Saudi, terdakwa kasus keterlibatan aksi teror bom JW Marriott dan Ritz Carlton hari ini akan menjalani sidang perdananya. Ali didakwa melanggar pasal 13 huruf a undang-undang no 15 tahun 2003 tentang terorisme.
Rabu, 24 Feb 2010 06:40 WIB







































