KPK akhirnya menjebloskan 15 pegawai rutan yang merupakan tersangka pungli. Terungkap bahwa ada sebanyak Rp 6,3 miliar yang terhitung sejak 2019 hingga 2023.
KPK mengungkap besaran uang yang diterima oleh para tersangka pungli Rutan KPK. Mereka menerima besaran uang sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta perbulannya.
Beragam kode digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kode yang digunakan seperti banjir, kandang burung, pakan jagung hingga botol.