detikFinance
Pengusaha Gagal Produksi Jangan Dipungut Lagi PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) yang gagal memproduksi barangnya jangan dipungut lagi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)nya oleh Ditjen Pajak.
Rabu, 03 Sep 2008 13:19 WIB







































