KPK telah memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai pada 2016-2018 di Bintan.
Pasca putusan MA itu, maka syarat bagi koruptor untuk mengajukan remisi sama seperti narapidana lainnya tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan.
MA mencabut sejumlah pasal di PP 99/2012 atau dikenal PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen PAS masih merujuk PP 99/2012 dalam memberikan remisi ke koruptor.
MA mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih gampang dapat remisi.