detikNews
Akil Terbukti Bersalah karena Kirim Surat Tunda Pelantikan Bupati Banyuasin
Akil Mochtar diputus bersalah melakukan pelanggaran etik sehingga diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Akil adalah tindakannya mengirimkan surat untuk menunda pelantikan Bupati Banyuasin.
Jumat, 01 Nov 2013 14:01 WIB







































