detikNews
Polri & KPK: MAKI Tak Berhak Gugat Penahanan Tersangka Kasus Korlantas
"Pemohon secara yuridis tidak dapat dikategorikan punya hak gugat sebagaimana diatur UU. Maka permohonan pra peradilan ini harus ditolak," kata AKBP Warasman Marbun SH, MH, dari divisi hukum Mabes Polri.
Rabu, 05 Sep 2012 15:57 WIB







































