detikNews
ICW Minta MK Tafsirkan Pasal Pemda Koruptor Tak Boleh Menjabat Lagi
“Jangan lagi ada yang multitafsir terhadap ketentuan pasal 30 ayat 2 bahwa semua kepala daerah harus diberhentikan tetap jika dia melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih,” kata aktivis ICW, Donal Fariz.
Sabtu, 01 Sep 2012 07:59 WIB







































