detikNews
Oey-Rusli Dituntut 6 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara. Keduanya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Senin, 27 Okt 2008 12:34 WIB







































