MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
"Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," ujar Yusril.
Kebudayaan Jawa tampak memiliki pengaruh kuat dalam keputusan politik Presiden Joko Widodo. Salah satu yang disorot soal momen politik istana di rabu pon