detikInet
Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang!
Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online untuk turun beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Kamis, 17 Des 2015 23:23 WIB







































