detikNews
Divonis Penjara 2 Tahun, Eks Dirut PT KA Nyatakan Banding
Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhakna hukuman penjara selama 2 tahun atas dirinya. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah sehingga tidak seharusnya dijatuhi hukuman.
Kamis, 08 Nov 2012 20:00 WIB







































