Dalam kasus ini, MD dan Zu berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Tersangka Is sebagai pemilik sisik trenggiling. Sementara Da bertugas sebagai penghubung.
Menjelang sidang tuntutan, salah satu terdakwa kasus korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar, mengembalikan kerugian negara Rp 250 juta.