detikNews
PK Tidak Diterima, Abdul Hadi Djamal Tetap Divonis 3 Tahun Bui
Terpidana kasus suap pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur, Abdul Hadi Djamal tetap harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Pengajuan PK mantan anggota DPR tersebut ditolak MA.
Selasa, 11 Mei 2010 08:40 WIB







































