detikNews
Paskah Suzetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa menilai Paskah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan DGS BI pada 2004.
Rabu, 08 Jun 2011 21:14 WIB







































