detikNews
Terima Rp 50 Juta dari Gayus, Hakim Asnun Harus Dipidana & Dicopot
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang sekaligus ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun mengaku kecipratan uang dari Gayus Rp 50 juta. Asnun harus segera diproses hukum dan diberhentikan dari jabatannya.
Sabtu, 17 Apr 2010 10:26 WIB







































