Menurutnya, yang bisa mendefinisikan berita bohong adalah dewan pers. Dalam RKUHP, pasal penyebaran berita bohong diatur dalam pasal 309 dan pasal 310.
Situs milik Dewan Pers diretas dan tidak bisa diakses sama sekali. Bahkan dalam salah satu subdomainnya, peretas menampilkan gambar wanita berpakaian seksi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi kinerja media di Hari Pers ini. Kepada insan pers, dia berpesan untuk bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Kebebasan pers memang bukan lagi persoalan, namun sampai kapan pun pers tetaplah harus menjadi alat perjuangan. Hari ini pers berhadapan dengan dirinya sendiri.