Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengamankan 53 Tenaga Kerja Asing ilegal dari berbagai negara. Puluhan TKA tersebut diamankan selama satu semester 2018.
Seorang WA Bangladesh, Miah Helal (28) terpaksa dideportasi Imigrasi Kediri. Dia diamankan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) karena overstay.