Polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Furqan Ermansyah, pemilik nama akun Rudy Lombok. Sebab menurut polisi, selama pemeriksaan, Rudy bersikap kooperatif.
Furqan Ermansyah alias Rudy Lombok terjerat UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik BPPD NTB. Dengan adanya kasus ini, kepolisian pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menulis sesuatu di media sosial.
Rudy Lombok ditahan Mapolda NTB karena dianggap melontarkan kritikan yang dianggap berbau pencemaran nama baik kepada BPPD NTB. Walaupun kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, tetap diproses secara hukum karena menurut polisi, hal ini bukanlah delik aduan.
Rudy Lombok harus mendekam di tahanan Mapolda NTB, setelah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada BPPD NTB. Pihak kepolsian dari Polda NTB memberikan pejelasan terkait awal mula kasus tersebut.
Keputusan Kapolri tertanggal 30 Agustus 2013 menyebutkan bergulirnya gerbong mutasi di Polda Jatim. Salah satunya Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Sabilul Alif dipindahtugaskan sebagai Kapolres Bondowoso.