Pengadilan Negeri Mataram menolak kasasi Kejati NTB atas vonis bebas tiga anggota DPRD terkait kasus gratifikasi. Kasasi dianggap tidak memenuhi syarat formal.
Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di PN Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.
Warga Medan, Lily, menggugat PT Global Medan Town Square di PN Medan, menuntut ganti rugi Rp 24 miliar atas ketidakpastian pengerjaan interior apartemennya.