Pelaku e-commerce tak masalah membayar pajak sesuai aturan, namun perlakuan pajak yang sama harus diterapkan pada jual beli online dari media sosial (medsos).
Di 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika memprediksi, transaksi e-commerce di Indonesia bisa mencapai US$ 130 miliar, atau sekitar Rp 1.755 triliun.
Penghasilan Syahrini dan para selebriti Instagram, atau yang dikenal dengan istilah selebgram, menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT Pajak.