Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor, sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar. Tersangka ditahan dan kasus terus dikembangkan.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor jadi tersangka korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.