Distribusi royalti ke musisi masih terus disosialisasikan oleh LMKN. Harapannya musisi di daerah bisa ikut tercerahkan sehingga sejahtera bersama pun tercapai.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar mediasi soal royati. Namun, mediasi berujung deadlock.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) keluhkan kepatuhan pembayar royalti yang rendah. Di tahun ini, LMKN tak segan bawa pengemplang royalti ke hukum.
LMKN menanggapi kisruh Andre Taulany dan Stinky dengan Ndhank. LMKN pun dengan tegas mengatakan, tak ada larangan bagi penyanyi yang ingin membawakan lagu.