detikNews
Kirim SMS Ancaman, Notaris di Solo Divonis 3 Tahun Penjara
Anthon Wahjupramono, seorang notaris senior di Solo, dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh PN Surakarta kerena mengirim SMS-SMS bernada ancaman kepada Lukminto, pengusaha tekstil kenamaan. Anthon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Kamis, 19 Des 2013 16:19 WIB







































