Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Kenaikan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 85% dinilai kontradiktif dengan ketentuan harga transaksi pasar (HTP) yang diatur pemerintah.