detikNews
Gugatan Pilpres di MK Bisa Diajukan Setelah KPU Tetapkan Perolehan Suara
MK siap menerima gugatan sengketa Pilpres 2014. Gugatan dapat diajukan ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara pada 22 Juli dan paling lambat pada 25 Juli mendatang.
Rabu, 16 Jul 2014 12:25 WIB







































