detikNews
Terdakwa Kasus Geng Motor Joshua Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri, Joshua Radja Gah, divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Joshua 4 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 351 KUHP.
Selasa, 27 Nov 2012 12:06 WIB







































