detikNews
Pelaku Perusakan Pospol Trunojoyo dan Senayan Bisa Dijerat Pasal 170 KUHP
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan perusakan Pospol di Jalan Trunojoyo dan Senayan, Minggu (9/2) dini hari lalu merupakan perbuatan melawan hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP bila terbukti melakukan perusakan itu.
Selasa, 11 Feb 2014 07:46 WIB







































