Kemenag meningatkan pimpinan dan anggota eks FPI untuk tak lagi membawa nama atau simbol FPI untuk berdakwah sebagai konsekuensi hukum atas larangan pemerintah.
Hal itu penting, mengingat kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahan Joe Biden akan berpengaruh dalam membentuk konstelasi geopolitik dan geoekonomi global.