detikNews
Penulis Buku Ajukan Uji Materi ke MK
Salah satu penulis yang bukunya dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung, Darmawan mengajukan Uji Materil norma pelarangan buku dalam UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. PasalĀ yang diajukan adalah pasal 30 ayat 3 yang berbunyi pengawasan peredaran barang cetakan.
Selasa, 09 Feb 2010 12:14 WIB







































