Majelis kehormatan etik tidak perlu memeriksa Ahok sebagai pelapor. Alasannya karena tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya.
Ahok mengirimkan surat aduan ke BPK terkait audit RS Sumber Waras. Sebenarnya BPK telah membalas surat Ahok, namun selama 8 bulan ini tak kunjung memanggil.
Yang dimaksud teror adalah pertanyaan tak terkait pengusutan pelanggaran anggota Densus. Mardiyo justru ditanyai soal permintaan autopsi oleh keluarga.