Setahun, 5-10 Trayek Bus yang Kecelakaan Dicabut
Bus yang terlibat kecelakaan akan diberi sanksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam setahun 5-10 izin trayek dicabut lantaran melanggar.
Kamis, 22 Sep 2011 14:26 WIB







































