Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pelda Ishak. Sebab, Pelda Ishak terbukti menjadi distributor 19 kg sabu di Aceh.
Semalam, polisi membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keluar dari POlres Jakarta Pusat. Ternyata kepergian itu guna polisi menggeledah kamar Nia dan Ardi.