detikNews
Kurator SPI Anggap Selisih Rp 10 Miliar Bukan Tindak Pidana
Kurator PT SPI, Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharuddin Latief, menilai dakwaan jaksa penuntut umum salah. Keduanya juga menilai tindakan mengurus harta pailit PT SPI yang mengakibatkan selisih nilai aset senilai Rp 10,85 miliar tak bisa dipidana.
Senin, 19 Des 2011 22:45 WIB







































