detikNews
Ratu Ekstasi dari LP Tanjung Gusta Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar untuk Anly Yusuf alias Mamie. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dibanding tuntutan jaksa.
Kamis, 12 Jul 2012 20:41 WIB







































