Pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta Bagaimana yang tidak dapat?
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan jika memang terjadi kontraksi ekonomi pemerintah harus melakukan strategi baru untuk menekan dampak ini.