detikRamadan
Apakah Saudara Kandung Laki-laki Berhak Atas Harta Warisan?
Saudara si mayit baik itu laki-laki maupun perempuan hanya akan mendapatkan harta warisan tatkala terjadi kalalah, yakni kondisi di mana si mayit tidak meninggalkan anak laki-laki dan juga tidak meninggalkan ayah.
Senin, 12 Agu 2013 11:05 WIB







































