detikNews
Peracik Miras Oplosan di Jakut Mendapat Bayaran Rp 1,5 Juta/Bulan
CAS (31) dan JAK (24) diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara saat kedapatan tengah meracik miras oplosan. Keduanya mengaku mendapat bayaran Rp 1,5 juta/bulan.
Minggu, 28 Sep 2014 16:56 WIB







































