detikNews
MK Cabut UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
MK mencabut UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Padahal para pemohon hanya mengajukan uji materiil 2 pasal, yaitu pasal 27 dan pasal 44.
Kamis, 07 Des 2006 14:37 WIB







































