detikFinance
Harga BBM Tak Perlu Naik, Cukup Beri Pajak Rp 500 per liter
Sebanyak 77% subsidi BBM dinikmati golongan mampu. Kenaikan harga BBM subsidi menimbulkan polemik, cara menekan subsidi cukup memberi pajak Rp 500 per liter kepada pemilik mobil.
Selasa, 23 Okt 2012 14:21 WIB







































