detikNews
Biaya Saksi Pilkada Sampai Rp 2 M, Komisi II: Yang Boleh Uang Transport
Dalam revisi Undang-undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR diatur bahwa saksi diperbolehkan menerima uang untuk transport dan konsumsi.
Kamis, 30 Jun 2016 04:42 WIB







































