detikFinance
Kegiatan Broker Properti Diatur Permendag
Kegiatan perantara perdagangan properti atau yang dikenal dengan broker properti kini ikut diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Ada sanksinya jika broker tidak mengikuti aturan main ini.
Rabu, 27 Agu 2008 09:05 WIB







































