detikNews Bagaimana Jika Ada Anggota DPR Pakai Jasa Robby Abbas? Ini Kata Komisi III Ketua Komisi III Azis Syamsudin menilai jika memang terbukti silakan dihukum. Rabu, 11 Nov 2015 12:50 WIB
detikNews Menjerat Penikmat Jasa Robby Abbas, Antara KUHP dan Gratifikasi Seksual Gugatan ini dinilai kurang tepat karena seharusnya bukan KUHP yang dipermasalahkan, tetapi UU lain yang terkait. Rabu, 11 Nov 2015 12:00 WIB
detikNews Pria Hidung Belang Pemakai Jasa Robby Abbas Tak Dibui, Ahli: Tidak Adil Langkah Robby merupakan terobosan dan bisa menjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Rabu, 11 Nov 2015 10:57 WIB
detikNews Robby Abbas Minta MK Seret Si Hidung Belang ke Bui, Sinyal Merah Bagi DPR Permohonan ini lebih tepat diajukan ke DPR sebagai pembuat UU, bukan ke MK. Mengapa Robby tetap membawanya ke MK? Rabu, 11 Nov 2015 09:14 WIB
detikNews MK Apresiasi Robby Abbas Seret Para Penikmat Artis Papan Atas ke Bui Robby meminta para kliennya yang telah menikmati artis papan atas juga dipenjara sebagaimana yang ia alami. Selasa, 10 Nov 2015 17:30 WIB
detikNews MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Muncikari Artis Robby Abbas Robby menggugat pasal tersebut agar para lelaki hidung belang yang menikmati para artisnya dapat dipidana. Selasa, 10 Nov 2015 08:48 WIB
detikNews Robby Abbas, Muncikari Artis Papan Atas Menggugat ke MK Robby Abbas tidak terima hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara. Ia meminta para lelaki hidung belang juga dijebloskan ke bui. Senin, 09 Nov 2015 15:53 WIB
detikNews Maman, Pria Cabul Pemangsa 4 Anak Tetangga Diringkus Polisi Andri Bastaman alias Maman dibekuk aparat karena mencabuli anak di bawah umur. Predator seks ini sudah 'memangsa' 4 bocah perempuan selama 3 tahun. Minggu, 01 Nov 2015 15:17 WIB
detikNews 4 Pencabul Anak Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya Empat pria cabul yang menyasar anak-anak dibekuk. Tak ada ampun untuk pelaku kekerasan seksual! Minggu, 01 Nov 2015 13:04 WIB
detikNews Fakta Sidang Muncikari Robby Abbas, dari Pakaian Dalam Hingga Anggota Dewan Muncikari artis, Robby Abbas, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan. Senin, 26 Okt 2015 21:38 WIB