Tim jampidsus Kejagung mengkonfrontir Gatot Pujo dengan 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan dana bantuan sosial pada Pemprov Sumut.
Majelis hakim memutuskan akan membacakan vonis untuk terdakwa Patrice Rio Capella pada Senin 21 Desember 2015. Jadwal ini lebih cepat dari rencana sebelumnya.
Rio mengklaim dirinya sebagai justice collaborator, ia telah mengungkap semua hal yang diketahuinya. Sehingga ia berharap hal itu dapat meringankan hukumannya.
Selain Kamaluddin, penyidik juga memeriksa Saleh Bangun sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.