detikNews
Dakwaan Pencucian Uang, Anas Beli Tanah dan Bangunan Rp 20 Miliar
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa melakukan pidana pencucian uang. Anas menggunakan duit diduga hasil korupsi Rp 20,8 miliar untuk membeli tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.
Jumat, 30 Mei 2014 12:58 WIB







































