detikNews
Todung Usul Eks Koruptor Boleh Nyaleg Setelah Vakum 10 Tahun
Bekas narapidana korupsi dinilai tidak pantas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, di sisi lain hak politik (perdata) seseorang untuk dipilih tidak boleh dihapus setelah menjalani hukuman.
Senin, 30 Jan 2012 09:05 WIB







































