detikNews
Menag: Bagi yang Terlanjur Nikah Siri, Cukup Didaftarkan
Pemidanaan bagi pelaku nikah siri dalam draf RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah dengan cara tersebut? Menag memberikan jawabannya.
Selasa, 16 Feb 2010 17:27 WIB







































