detikNews
Terima Gratifikasi Hari Raya, PNS dan Pejabat Bisa Didenda Rp 1 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau PNS dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya, termasuk parcel. Denda yang akan didapat jika masih tetap menerima bisa mencapai 1 M.
Kamis, 24 Jul 2014 06:34 WIB







































