detikNews
Bikin Akun Sosmed Fiktif, Multazam Dibui 1 Tahun
Multazam dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Warga Kedung Kandang, Malang, Jatim itu terbukti membuat akun fiktif di sosial media (sosmed) BeeTalk.
Kamis, 23 Mei 2019 11:21 WIB







































