detikFinance
MK Batalkan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan
MK membatalkan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 45, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rabu, 15 Des 2004 13:06 WIB







































