detikHot
Slank Batalkan Judicial Review UU Kepolisian
Band Slank mengurungkan niatnya untuk mengajukan uji materi (Judicial Review) Pasal 15 Ayat 2(a) Undang-undang Kepolisian yang mengatur izin keramaian. Awalnya, Slank ingin melakukan uji materi atas UU tersebut karena merasa sering dicekal untuk tampil.
Jumat, 22 Feb 2013 16:30 WIB







































